SmartLink Flexi Account Plus
Asuransi jiwa dari allianz hadir sebagai solusi untuk memenuhi segala kebutuhan asuransi anda dan keluarga.
Asuransi Jiwa SmartLink Flexi Account Plus
Allianz merupakan salah satu perusahaan asuransi terkemuka di dunia yang menawarkan berbagai jenis produk asuransi, termasuk asuransi jiwa.
Asuransi jiwa Allianz dapat membantu menjamin keamanan finansial keluarga Anda di masa depan dengan memberikan manfaat tunai kepada keluarga Anda jika terjadi sesuatu yang tidak terduga seperti kematian, kecelakaan, atau sakit yang parah. Anda bisa memilih dari berbagai pilihan produk asuransi jiwa Allianz sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
Manfaat Utama Asuransi Jiwa
SmartLink Flexi Account Plus
Mendapatkan 100 persen santunan jiwa apabila meninggal dunia dan juga dari santunan jiwa tersebut mendapatkan tambahan nilai investasi sebagai bentuk warisan untuk keluarga tercinta
Manfaat Tambahan Asuransi Jiwa
SmartLink Flexi Account Plus
Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa
Setiap jenis klaim asuransi jiwa memiliki cara yang berbeda. Maka dari itu penting untuk kita membacanya secara seksama
Pengajuan dokumen klaim meninggal dunia selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal terjadinya meninggal dunia.
Dokumen pengajuan klaim meninggal dunia harus lengkap yaitu:
- Polis asli.
- Surat Keterangan
- Meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi lengkap.
- Surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian Tertanggung.
- Surat keterangan dari kepolisian dalam hal penyebab kematian yang tidak wajar, tidak
diketahui atau karena Kecelakaan. - Tanda bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku dari Tertanggung, Penerima Manfaat
dan Pemegang Polis. - Dokumen pendukung lain (jika diperlukan).
- Pembayaran klaim akan dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia selambat-lambatnya
dalam waktu 14 hari kerja terhitung setelah dokumen lengkap dan benar diterima oleh PT Asuransi
Allianz Life Indonesia dan klaim telah disetujui oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia - Pengajuan klaim untuk pembayaran manfaat asuransi akan sah apabila prosedur, dokumen dan
persyaratan klaim telah terpenuhi seluruhnya sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia berhak untuk menolak pengajuan klaim atas pembayaran
manfaat asuransi tersebut apabila syarat – syarat pengajuan klaim tersebut tidak terpenuhi.
Biaya untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengajuan klaim menjadi beban Pemegang Polis,
Penerima Manfaat atau ahli waris
- Transaksi penarikan sebagian dan Penebusan Polis diproses dengan Harga Beli Unit pada
tanggal perhitungan di hari yang sama dengan transaksi yang dilakukan, apabila dokumen yang
dipersyaratkan diterima oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan lengkap sampai dengan
pukul 12.00 WIB. Apabila transaksi penarikan sebagian dan Penebusan Polis yang diterima PT
Asuransi Allianz Life Indonesia melewati waktu tersebut akan diproses dengan Harga Beli Unit
pada hari kerja berikutnya. - PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan melaksanakan pembayaran dalam waktu 7 hari kerja
setelah dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap, yaitu: - Persyaratan dokumen untuk Penarikan Sebagian :
- Formulir transaksi Penarikan Sebagian yang telah diisi lengkap.
- Tanda bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku dari Pemegang Polis.
- Dokumen pendukung lain (jika diperlukan). - Persyaratan dokumen untuk Penebusan Polis:
- - Polis asli.
- Formulir Penebusan Polis yang telah diisi lengkap.
- Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis.
- Dokumen lain (jika diperlukan) - Transaksi penarikan sebagian Nilai Investasi atau penebusan Polis tunduk kepada peraturan
yang berlaku saat transaksi dilakukan, termasuk peraturan perpajakan
Pengajuan klaim pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) harus diajukan setelah berakhirnya
Masa Asuransi dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :
- Polis asli.
- Formulir Klaim Akhir Kontrak yang telah diisi lengkap.
- Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis.
- Dokumen pendukung lain (jika diperlukan).
PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia apabila :
- Dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal Pemulihan Polis,
- Tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri.
- Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena:
- Dihukum mati oleh pengadilan; atau
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu
percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, baik langsung atau tidak langsung;
atau - Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan
oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Pertanggungan.
Pilih Asuransi jiwa yang sesuai
Allianz memiliki banyak pilihan produk asuransi jiwa. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim profesional kami untuk mendapatkan pilihan asuransi jiwa terbaik bagi Anda dan keluarga